Informasi Berkala
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara merupakan Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 83 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kantor UPBU Kelas III Babo – Teluk Bintuni yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas:
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara.
Fungsi:
- Pengembangan dan pengelolaan bandar udara dilakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan transportasi udara sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan bandar udara dilakukan sesuai dengan dokumen Rencana Induk Bandar Udara;
- Pengembangan bandar udara dilakukan dengan mengutamakan aspek kelestarian lingkungan;
- Optimalisasi fasilitas bandar udara untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan;
- Pengembangan dan pengelolaan bandar udara dilakukan melalui Perencanaan Terpadu antara Kantor UPBU Kelas III Babo dengan Pemerintah Daerah;
- Peningkatan koordinasi antara Kantor UPBU Kelas III Babo dengan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan bandar udara;
- Pengembangan dan pengelolaan bandar udara dilakukan dengan mempertimbangkan aspek politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan wilayah;
- Peningkatan kerjasama dalam pengusahaan bandar udara dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah, BUMN dan Swasta;
- Peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM Kantor UPBU Kelas III Babo dengan mengikuti training di dalam dan luar negeri;
- Pengelolaan tertib administrasi/keuangan perkantoran secara elektronik yang didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana perkantoran.
- Mendukung kelancaran pelaksanaan Program Jembatan Udara di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni;
- Mendukung kemudahan dalam penanganan bencana alam di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni
STRUKTUR ORGANISASI

1. Contact Center 151
Kanal pengaduan dan informasi melalui sambungan langsung Contact Center (021) 151
2. Sistem Managemen Pengaduan (SIMADU)
Simadu adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh whistleblowing sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Pengelolaan pengaduan pelayanan public disetiap organisasi penyelenggaraan di Indoensia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.
Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good govermance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, Masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan Masyarakat Indoensia secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
Dokumen Informasi Berkala
Tidak ada dokumen yang cocok dengan pencarian Anda.
DATA / STATISTIK KEPEGAWAIAN
1 berkas| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Statstik Kepegawaian 2026
(buka di tab baru)
pdf • 3,124.8 KB • 2026 • 32x diunduh |
3,124.8 KB | 2026 | Lihat Statstik Kepegawaian 2026 (buka di tab baru) Unduh 32x diunduh |
DIPA
1 berkas| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
DIPA 2026
(buka di tab baru)
pdf • 75.7 KB • 2026 • 29x diunduh |
75.7 KB | 2026 | Lihat DIPA 2026 (buka di tab baru) Unduh 29x diunduh |
Dokumen LAKIP
4 berkas| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
LAKIP UPBU BABO 2025
(buka di tab baru)
pdf • 3,317.7 KB • 2025 • 28x diunduh |
3,317.7 KB | 2025 | Lihat LAKIP UPBU BABO 2025 (buka di tab baru) Unduh 28x diunduh | |
| 2 |
LAKIP 2024
(buka di tab baru)
pdf • 2,503.5 KB • 2024 • 32x diunduh |
2,503.5 KB | 2024 | Lihat LAKIP 2024 (buka di tab baru) Unduh 32x diunduh | |
| 3 |
LAKIP 2023
(buka di tab baru)
pdf • 6,262.2 KB • 2023 • 30x diunduh |
6,262.2 KB | 2023 | Lihat LAKIP 2023 (buka di tab baru) Unduh 30x diunduh | |
| 4 |
LAKIP 2022
(buka di tab baru)
pdf • 4,821.7 KB • 2022 • 30x diunduh |
4,821.7 KB | 2022 | Lihat LAKIP 2022 (buka di tab baru) Unduh 30x diunduh |
Laporan Keuangan
1 berkas| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Laporan Keuangan 2025
(buka di tab baru)
pdf • 1,396.0 KB • 2025 • 52x diunduh |
1,396.0 KB | 2025 | Lihat Laporan Keuangan 2025 (buka di tab baru) Unduh 52x diunduh |
LHKPN PIMPINAN
3 berkasLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pimpinan Kantor UPBU Kelas III Babo
| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
LHKPN Hamid Rumata 2025
(buka di tab baru)
pdf • 140.0 KB • 2025 • 33x diunduh |
140.0 KB | 2025 | Lihat LHKPN Hamid Rumata 2025 (buka di tab baru) Unduh 33x diunduh | |
| 2 |
LHKPN Hamid Rumata 2024
(buka di tab baru)
pdf • 144.7 KB • 2024 • 32x diunduh |
144.7 KB | 2024 | Lihat LHKPN Hamid Rumata 2024 (buka di tab baru) Unduh 32x diunduh | |
| 3 |
LHKPN Hamid Rumata 2023
(buka di tab baru)
pdf • 146.3 KB • 2023 • 31x diunduh |
146.3 KB | 2023 | Lihat LHKPN Hamid Rumata 2023 (buka di tab baru) Unduh 31x diunduh |
PROGRAM / KEGIATAN
1 berkas| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Rencana Pekerjaan 2026 Bandara Babo
(buka di tab baru)
pdf • 1,548.2 KB • 2026 • 35x diunduh |
1,548.2 KB | 2026 | Lihat Rencana Pekerjaan 2026 Bandara Babo (buka di tab baru) Unduh 35x diunduh |
RKA ( Rencana Kerja Anggaran )
1 berkas| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
RKA Satker 2026
(buka di tab baru)
pdf • 6.9 KB • 2026 • 27x diunduh |
6.9 KB | 2026 | Lihat RKA Satker 2026 (buka di tab baru) Unduh 27x diunduh |