Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

TUGAS:

  1. Mewujudkan penyelenggaraan jasa kebandarudaraan sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan Bandar Udara.

  2. Membantu mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yaitu konektivitas Transportasi Udara yang Handal, Berdaya Saing, dan Memberikan Nilai Tambah guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden.

FUNGSI:

  1. Pengelolaan keselamatan dan keamanan penerbangan di bandar udara dan sekitarnya.

  2. Program peningkatan sarana dan prasarana bandar udara yang andal dan optimal.

  3. Mewujudkan pelayanan jasa kebandarudaraan yang berkualitas, dengan didukung oleh SDM yang profesional.

  4. Pengelolaan kinerja administrasi dan keuangan yang terukur dan akuntabel

Terakhir diperbarui: 07 Sep 2026