Tentang Bandara
Sejarah Singkat
Sejarah Singkat UPBU Babo
Bandar Udara Babo merupakan salah satu prasarana transportasi udara yang berada di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Keberadaan Bandar Udara Babo memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah Teluk Bintuni dan sekitarnya, khususnya dalam menjangkau wilayah yang memiliki karakteristik geografis dan aksesibilitas yang menantang.
Dalam perkembangannya, penyelenggaraan Bandar Udara Babo berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Bandar Udara Babo kemudian diselenggarakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Babo, sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Secara kelembagaan, keberadaan Kantor UPBU Babo tercatat dalam dokumen administrasi Kementerian Perhubungan dan pada tahun 2024 secara resmi tercantum sebagai Kantor UPBU Kelas III Babo dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Pengembangan Bandar Udara Babo juga menjadi bagian dari kebijakan pengembangan konektivitas udara di wilayah Papua Barat. Dalam Renstra Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2020–2024, Bandar Udara Babo–Teluk Bintuni tercantum dalam dukungan pengembangan bandar udara di wilayah adat Domberay. Hal tersebut menunjukkan posisi strategis Bandar Udara Babo dalam mendukung keterhubungan antarwilayah dan pembangunan kawasan Papua Barat.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan transportasi udara, fasilitas dan infrastruktur Bandar Udara Babo terus dipelihara dan dikembangkan untuk mendukung penyelenggaraan penerbangan yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, keteraturan dan pelayanan. Saat ini Bandar Udara Babo berstatus sebagai bandar udara umum yang melayani penerbangan domestik, dengan hierarki bandar udara pengumpan (feeder) dan klasifikasi 3C.
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor UPBU Kelas III Babo menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara serta melaksanakan kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan UPBU Babo diharapkan terus memberikan kontribusi dalam memperkuat konektivitas wilayah, mendukung mobilitas masyarakat, pelayanan pemerintahan, kegiatan sosial dan ekonomi, serta membuka akses transportasi udara yang aman dan andal bagi masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni dan wilayah sekitarnya.