Formulir Permohonan Keberatan Informasi

Formulir untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik

Tata Cara Permohonan Keberatan Informasi - PPID Pelaksana UPT UPBU Arung Palakka Bone.png
Formulir Permohonan Keberatan Informasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemohon informasi untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Bandar Udara Arung Palakka Bone. Keberatan informasi dapat diajukan apabila pemohon merasa permintaan informasi tidak mendapatkan tanggapan, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan, permintaan informasi ditolak, atau terdapat alasan lain yang menyebabkan pelayanan informasi publik belum terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui formulir ini, pemohon dapat menyampaikan identitas, nomor permohonan informasi sebelumnya, informasi yang dimohon, alasan pengajuan keberatan, serta uraian permasalahan yang menjadi dasar keberatan. Penyediaan layanan ini merupakan bentuk komitmen PPID Bandar Udara Arung Palakka Bone dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gunakan formulir ini apabila Anda memiliki keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. Permohonan keberatan akan diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.

1 Data Pemohon Keberatan

Nomor tiket dari permohonan informasi yang menjadi dasar keberatan ini.

Format JPG/PNG/WEBP, maksimal 5MB.

2 Detail Keberatan

Uraikan kronologis dan posisi kasus yang menjadi dasar keberatan Anda.