Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia

Informasi Dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak dapat diberikan atau dibuka kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualian informasi dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan, rahasia jabatan, serta kepentingan negara dan badan publik. Penetapan informasi dikecualikan dilaksanakan melalui proses pengujian konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon informasi publik. Daftar Informasi Dikecualikan pada PPID UPBU Kelas III Arung Palakka Bone memuat jenis informasi yang tidak dapat diakses oleh publik, dasar hukum pengecualian, pertimbangan apabila informasi dibuka atau ditutup, jangka waktu pengecualian, serta pejabat/unit yang bertanggung jawab.



INFORMASI DIKECUALIKAN
Daftar informasi publik yang dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

NO. INFORMASI DASAR HUKUM PENGECUALIAN  INFORMASI KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN DIBUKA BAGI PUBLIK KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN DITUTUP BAGI PUBLIK JANGKA WAKTU PENANGGUNG JAWAB
1. Data pribadi ASN Kementerian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 14 huruf h. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 14 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi. Jika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi. 1 Tahun PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Arung Palakka Bone
2. Data pribadi responden survei. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 14 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Jika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi. 1 Tahun PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Arung Palakka Bone
3. Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf j.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 333 huruf d.
Apabila informasi dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik sesuai dengan ketentuan pada undang-undang. 1 Tahun PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Arung Palakka Bone
4. Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i: Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara. 1 Tahun PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Arung Palakka Bone
5. Dokumen yang memuat data pribadi dan pertimbangan internal dalam proses mutasi pegawai. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi. Jika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi. Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi. 1 Tahun PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Arung Palakka Bone

Dokumen Informasi Dikecualikan