Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
Tugas Bandar Udara Wunopito
Melaksanakan penyediaan, pengembangan, dan pengusahaan jasa kebandarudaraan serta pelayanan jasa terkait bandar udara, menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penerbangan di Bandar Udara Wunopito sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Bandar Udara Wunopito
1. Penyediaan dan Pengembangan: Merencanakan dan menyediakan fasilitas bandar udara, termasuk sisi udara dan sisi darat.
2. Pelayanan Jasa: Memberikan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara serta jasa terkait lainnya.
3. Keselamatan dan Keamanan: Memastikan seluruh operasional penerbangan di area bandara memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan nasional dan internasional.
4. Operasional Penerbangan: Mengatur kelancaran arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, dan kargo di dalam bandara.
5. Administrasi dan Pengelolaan: Melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan tata usaha untuk mendukung operasional bandar udara.
2. Pelayanan Jasa: Memberikan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara serta jasa terkait lainnya.
3. Keselamatan dan Keamanan: Memastikan seluruh operasional penerbangan di area bandara memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan nasional dan internasional.
4. Operasional Penerbangan: Mengatur kelancaran arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, dan kargo di dalam bandara.
5. Administrasi dan Pengelolaan: Melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan tata usaha untuk mendukung operasional bandar udara.