Sejarah Singkat

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Waghete secara resmi dibentuk dan diatur tata kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2018. Peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Melalui regulasi tersebut, UPBU Waghete memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan, keselamatan, dan keamanan penerbangan guna mendukung konektivitas udara di wilayah Papua.