Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Bandar Udara Tunggul Wulung sebagai PPID Pelaksana UPT memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Adapun Tanggung Jawab dan wewenang Bandar Udara Tunggul Wulung sebagai PPID Pelaksana UPT adalah sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UPT