Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Bandar Udara Tunggul Wulung sebagai PPID Pelaksana UPT memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.


Adapun Tanggung Jawab dan wewenang Bandar Udara Tunggul Wulung sebagai PPID Pelaksana UPT adalah sebagai berikut :


Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UPT