Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
Tugas :
"Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial"
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program Laporan Tahunan 2024 Kantor UPBU Tunggul Wulung;
b. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat – alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control / AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
e. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
f. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
g. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
h. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
i. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi / lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
j. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
k. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program Laporan Tahunan 2024 Kantor UPBU Tunggul Wulung;
b. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat – alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control / AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
e. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
f. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
g. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
h. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
i. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi / lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
j. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
k. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.