Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara



          Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

     Keterbukaan Informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakunya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

        Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Tunggul Wulung Cilacap Nomor IP.106/0001/UPBU-CXP-2025 tentang Penetapan Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, dalam tugasnya berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 Tentang Standar Operasional dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang kemudian diamandemen menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022.


STRUKTUR ORGANISASI PPID KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

1.jpg2.jpg