Lewati ke konten utama

Laporan Layanan Informasi

Laporan pelaksanaan layanan informasi publik

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Laporan ini menggambarkan pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kantor UPBU Kelas III Tanjung Harapan, mulai dari penerimaan permohonan informasi, proses pelayanan dan pemberian informasi, hingga dokumentasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi selama periode pelaporan.

Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan kemudahan akses informasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Informasi yang diberikan kepada masyarakat meliputi informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan kebandarudaraan, tugas dan fungsi kantor, kebijakan serta kegiatan yang dilaksanakan, dan informasi publik lainnya yang berada dalam penguasaan UPBU Kelas III Tanjung Harapan.

Laporan ini juga memuat gambaran mengenai jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang dimohonkan, media atau sarana pelayanan yang digunakan, jangka waktu penyelesaian permohonan, serta kendala dan upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Penyusunan laporan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan UPBU Kelas III Tanjung Harapan.

Dengan tersusunnya laporan ini, diharapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kebandarudaraan.

Dokumen Laporan Layanan Informasi