Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada 30 April 2010, Indonesia telah melangkah maju menjadi bangsa yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi serta mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan transparansi. Terlebih pada era keterbukaan saat ini, kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin tinggi. Pemberlakuan UU KIP membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah mengelola informasi berdasarkan prinsip good governance, tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPBU Sultan M. Kaharuddin dibentuk pada tahun 2024. PPID bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah. Pembentukan PPID tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan UPBU Sultan M. Kaharuddin.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara