Formulir Permohonan Keberatan Informasi

Formulir untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang KIP yaitu informasi yang dikecualikan.
  2. Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU KIP;
  3. Tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  5. Tidak dipenuhinya persyaratan permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang diatur dalam SOP ini.

Gunakan formulir ini apabila Anda memiliki keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. Permohonan keberatan akan diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.

1 Data Pemohon Keberatan

2 Detail Keberatan

Uraikan kronologis dan posisi kasus yang menjadi dasar keberatan Anda.