Formulir Permohonan Keberatan Informasi
Formulir untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang KIP yaitu informasi yang dikecualikan.
- Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU KIP;
- Tidak ditanggapi permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
- Tidak dipenuhinya persyaratan permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang diatur dalam SOP ini.
Gunakan formulir ini apabila Anda memiliki keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. Permohonan keberatan akan diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi