Lewati ke konten utama

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi serta-merta merupakan informasi yang wajib disampaikan dan diumumkan secara segera kepada masyarakat apabila berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan hidup orang banyak, ketertiban umum, serta kondisi yang memerlukan perhatian dan tindakan cepat. Pada UPBU Kelas III Sugimanuru, informasi tersebut dapat berupa kondisi darurat, gangguan operasional bandar udara, perubahan pelayanan yang berdampak luas kepada pengguna jasa, maupun informasi lain yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Penyampaian informasi serta-merta merupakan bentuk komitmen UPBU Kelas III Sugimanuru dalam memberikan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Informasi disampaikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta

3 berkas
Daftar berkas informasi publik
Lihat Dilarang Bermain Layang-Layang Disekitar Bandara (buka di tab baru) Unduh
Dilarang Membakar Apapun Disekitar Bandara (buka di tab baru)

pdf • 6,706.8 KB • 2026 • 15x diunduh

Lihat Dilarang Membakar Apapun Disekitar Bandara (buka di tab baru) Unduh
Larangan Penggunaan Drone Di Area KKOP (buka di tab baru)

pdf • 4,591.1 KB • 2026 • 17x diunduh

Lihat Larangan Penggunaan Drone Di Area KKOP (buka di tab baru) Unduh