Tugas dan Fungsi

Tugas Fungsi
  1. Meningkatkan Kinerja Pelayanan Prasarana Bandar Udara
  2. Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara
  3. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang baik
  1. Pelaksanaan Penyusunan Rencana dan Program;
  2. Pelaksanaan Pengoperasian Fasilitas keselamatan, sisi Udara, sisi darat dan alat-alat besar Bandar Udara serta fasiitas penunjang;
  3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  4. Penyiapan pelaksanaan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control / AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time)
  5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang awak pesawat udara, barang jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata
  6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  7. Pelaksanaaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi / Lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
  10. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, hukum dan hubungan masyarakat dan pelaksanaan evaluasi laporan.
Terakhir diperbarui: 23 Jun 2026