- Meningkatkan Kinerja Pelayanan Prasarana Bandar Udara
- Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara
- Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang baik
|
- Pelaksanaan Penyusunan Rencana dan Program;
- Pelaksanaan Pengoperasian Fasilitas keselamatan, sisi Udara, sisi darat dan alat-alat besar Bandar Udara serta fasiitas penunjang;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Penyiapan pelaksanaan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control / AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time)
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang awak pesawat udara, barang jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
- Pelaksanaaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi / Lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, hukum dan hubungan masyarakat dan pelaksanaan evaluasi laporan.
|