Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini merupakan payung hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik di Indonesia. Melalui regulasi ini, seluruh instansi pemerintah dan lembaga publik diwajibkan untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, serta melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), demokratis, dan transparan. Secara esensial, keterbukaan informasi adalah kondisi di mana masyarakat memiliki akses yang luas terhadap kebijakan, program, kegiatan, hingga laporan keuangan yang dikelola oleh badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak dikecualikan oleh undang-undang. Keberadaan asas ini berfungsi untuk meminimalisasi potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif publik dalam proses pembangunan nasional.

PPID dibentuk dengan tujuan utama sebagai garda terdepan dan pintu utama dalam pengelolaan informasi di internal badan publik. PPID hadir untuk mengorganisasi dan mengintegrasikan sistem pendokumentasian data, sehingga proses penyebaran informasi kepada masyarakat menjadi lebih terstruktur dan akuntabel. Dengan adanya PPID, pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik dapat terlayani secara optimal, sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi melalui mekanisme pelayanan yang profesional dan transparan.

Selaras dengan tujuan utama tersebut, PPID Bandara Sangia Nibandera hadir khusus untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan kebandarudaraan. Sebagai pintu gerbang transportasi udara di wilayahnya, Bandara Sangia Nibandera berkomitmen untuk menyajikan data yang akurat mengenai operasional bandara, kebijakan pelayanan, hingga rencana pengembangan fasilitas publik kepada masyarakat luas. Melalui PPID ini, Bandara Sangia Nibandera bermaksud membangun jembatan komunikasi yang kredibel dengan pengguna jasa dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan standar keselamatan, keamanan penerbangan, dan regulasi yang berlaku.