Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik


STANDAR BIAYA LAYANAN

Layanan Informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan
GRATIS atau tidak dipungut biaya.

 
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018

tentang

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Perhubungan

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen standar pelayanan yang tersedia untuk saat ini.