Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 30 Jul 2026
Tugas dan Fungsi
(1) Kantor UPBU Rendani merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur J enderal.
(3) Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.
Terakhir diperbarui: 30 Jul 2026