Jl. Mayjend Sutoyo KM 12 Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau 07778061010 bandara_rajahajiabdullah@kemenhub.go.id
Jl. Mayjend Sutoyo KM 12 Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau 07778061010 bandara_rajahajiabdullah@kemenhub.go.id

Tugas dan Fungsi PPID

1. Atasan PPID, mempunyai tanggung jawab:
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik sesuai dengan tugas fungsi masing-masing secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

2. PPID Pelaksana, mempunyai tanggung jawab:
a. Menyediakan informasi di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Raja Haji Abdullah secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Raja Haji Abdullah sehingga dapat diakses dengan mudah;
c. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan informasi di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Raja Haji Abdullah.

3. Manager Informasi, mempunyai tanggung jawab:
a. Menyediakan informasi secara baik dan efisien;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi secara baik dan efisien;
c. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.

4. Manager Dokumentasi, mempunyai tanggung jawab:
a. Menyimpan dan mendokumentasikan serta memutakhirkan seluruh informasi secara fisik.

5. Pengelola Dokumentasi, mempunyai tanggung jawab:
a. Menyediakan dokumentasi dan informasi secara fisik;
b. Melakukan koordinasi dengan manager dokumentasi untuk menyimpan, mendokumentasikan dan memutakhirkan seluruh informasi secara fisik.

6. Petugas Informasi, mempunyai tanggung jawab:
a. Menyiapkan formulir aplikasi permohonan informasi;
b. Menerima aplikasi permohonan informasi;
c. Melakukan verifikasi data permohon;
d. Melakukan verifikasi informasi yang diminta (Informasi yang terbuka atau dikecualikan);
e. Registrasi pencatatan permintaan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi;
f. Memproses lanjut informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
g. Melakukan pencatatan penomoran surat informasi yang disampaikan kepada pemohon;
h. Mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun; dan
i. Apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

7. Anggota, mempunyai tanggung jawab:
a. Meneruskan dan memproses lanjut informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
b. Melakukan koordinasi dengan koordinator petugas informasi dan pengelola dokumentasi dalam hal penyediaan informasi yang diminta pemohon informasi.