Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara beserta perubahannya
TUGAS POKOK UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
FUNGSI UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandara udara;
Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan