Hambatan Lahan dan Obstacle Jadi Sorotan: UPBU Rahadi Oesman dan Dishub Kabupaten Ketapang Bahas Masterplan dan Penataan Area Bandara
KETAPANG, [25/09/26] – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan transportasi udara bagi masyarakat, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang mempererat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Perhubungan. Langkah positif ini diwujudkan melalui audiensi antara Kepala UPBU Rahadi Oesman, Dwi Muji Raharjo, S.Si.T., M.T., dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Uti Royten, S.Pd., M. MPd, pada Jumat (25/9/2026) di Kantor Dishub Ketapang. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan pemenuhan kebutuhan serta penataan lahan untuk pengembangan fasilitas bandara, baik pada sisi darat maupun sisi udara, agar senantiasa selaras dengan Rencana Induk Bandar Udara (masterplan) dan standar keselamatan penerbangan.
Dalam suasana diskusi yang konstruktif, UPBU Rahadi Oesman menyampaikan gambaran kebutuhan optimalisasi fasilitas publik. Hal tersebut mencakup penataan serta perluasan area parkir dan jalan masuk bandara demi kenyamanan para pengguna jasa, reposisi Gedung BMKG sebagai Gedung VIP, hingga halangan (obstacle) di sekitar area ujung runway 17. Dari total panjang runway 1.600 meter, saat ini hanya 1.400 meter yang dapat dipergunakan secara efektif. Hal ini disebabkan adanya obstacle di area runway 17 yang memaksa titik pendaratan (threshold) dimajukan. Meski sebagian obstacle berupa pohon dan tiang listrik setinggi 12 meter telah diselesaikan, masih terdapat tiang listrik 6 meter serta deretan pemukiman warga yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Upaya pengembangan ini dirancang secara terpadu dengan potensi dukungan anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang menyambut baik dan menyatakan kesiapan untuk mendampingi serta mengawal proses koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk bersama Dinas PUPR. Sebagai langkah konkret, Dishub Ketapang akan mengumpulkan dokumen terkait dan menyiapkan bahan paparan komprehensif dalam dua minggu ke depan untuk disampaikan kepada pimpinan daerah guna mendapatkan arahan lebih lanjut. Selain itu, pada Oktober 2026 mendatang, tim gabungan direncanakan melakukan kegiatan peninjauan lapangan bersama untuk memverifikasi lokasi secara langsung, sehingga solusi terbaik yang humanis, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terwujud demi kemajuan bersama masyarakat Ketapang.
Humas Rahadi Osman
Artikel diperbarui terakhir: 25 September 2026