Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

(Sesuai PM 118 Tahun 2021)

Tugas :

UPBU mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Fungsi:

  1. - Pelaksanaan penyusunan rencana dan program
  2. - Pengoperasian fasilitas sisi udara, sisi darat dan penunjang
  3. - Perawatan dan perbaikan fasilitas
  4. - Pelayanan pergerakan pesawat (AMC) dan slot time
  5. - Pengamanan angkutan penumpang, barang dan kargo
  6. - Pengawasan keamanan di lingkungan kerja bandara
  7. - Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha
Terakhir diperbarui: 22 Sep 2026