Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 22 Sep 2026
Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
(Sesuai PM 118 Tahun 2021)
Tugas :
UPBU mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi:
- - Pelaksanaan penyusunan rencana dan program
- - Pengoperasian fasilitas sisi udara, sisi darat dan penunjang
- - Perawatan dan perbaikan fasilitas
- - Pelayanan pergerakan pesawat (AMC) dan slot time
- - Pengamanan angkutan penumpang, barang dan kargo
- - Pengawasan keamanan di lingkungan kerja bandara
- - Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha
Terakhir diperbarui: 22 Sep 2026