Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
PROFIL SINGKAT PPID UPBU OKSIBIL
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik untuk mengembangkan diri, mengawasi penyelenggaraan negara, dan mewujudkan transparansi.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenhub, termasuk Unit Penyelenggara Bandar Udara, dalam mengelola dan melayani informasi kepada masyarakat.
PPID UPBU Oksibil merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Oksibil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kami memiliki tugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi UPBU Oksibil.
Jenis Informasi Publik yang Dikelola PPID UPBU Oksibil:
1. Informasi Berkala: Wajib diumumkan secara rutin. Contoh: Laporan kinerja, data statistik penumpang dan kargo, rencana kerja & anggaran.
2. Informasi Serta Merta: Wajib diumumkan segera karena dapat mengancam keselamatan. Contoh: Info cuaca ekstrem, penutupan bandara, gangguan operasional.
3. Informasi Setiap Saat: Wajib tersedia dan dapat diakses kapan saja. Contoh: Profil organisasi, SOP pelayanan, peraturan, daftar aset.
4. Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat diberikan karena dilindungi UU. Contoh: Data yang menyangkut keamanan penerbangan, data pribadi, proses penegakan hukum yang masih berjalan, dan informasi yang dapat menghambat proses tender.
Dalam memberikan pelayanan, PPID UPBU Oksibil mengedepankan prinsip mudah, cepat, tanpa biaya, dan tanpa diskriminasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke kantor, melalui surat, email, maupun melalui portal PPID Kementerian Perhubungan di http://ppid.dephub.go.id.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mendukung peningkatan pelayanan transportasi udara di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang dan sekitarnya.
PPID UPBU Oksibil berkomitmen: "Transparan dalam Informasi, Prima dalam Pelayanan"
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara