Lewati ke konten utama

Sejarah Singkat

Bandar Udara Oksibil atau UPBU Kelas III Oksibil merupakan Bandar Udara Domestik di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang melayani penerbangan perintis dan reguler di wilayah Papua Pegunungan khususnya Kabupaten Pegunungan Bintang dan sekitarnya. Nama “Oksibil” sendiri diambil dari sebuah distrik yang menjadi ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang tempat Bandar Udara ini berdiri, yang dalam bahasa Ngalum berarti tanah di atas awan.

Dalam sejarah perkembangan wilayah pedalaman Papua, Oksibil menjadi pusat pelayanan misi dan pemerintahan yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Hal ini dibuktikan dengan dibukanya lapangan terbang pertama kali oleh Gereja Katolik dan Gereja Injili di Irian Jaya (GIDI) pada tahun 1958 sebagai sarana penghubung untuk distribusi logistik, pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat pedalaman.

Bandar Udara Oksibil merupakan lapangan terbang peninggalan misi yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pembangunannya diawali sekitar tahun 1973-1975 melalui survei udara dan darat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pembangunan fisik dimulai pada tahun anggaran 1975 sampai dengan 1976 menggunakan APBN proyek perintis. Panjang landasan pacu di awal pembangunan Bandar Udara Oksibil yaitu sekitar 600 meter x 18 meter dengan konstruksi tanah diperkeras. Operasional penerbangan pertama di Bandar Udara Oksibil dimulai pada awal tahun 1960-an dengan rute Jayapura – Oksibil pulang pergi menggunakan pesawat jenis Pilatus Porter yang dioperasikan oleh misi penerbangan dan kemudian dilanjutkan oleh Merpati Nusantara Airlines.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 68/HK.207/PHB-83 Tanggal 19 Februari 1983 Bandar Udara Oksibil yang saat itu masih bernama Lapangan Terbang Oksibil ditetapkan menjadi Pelabuhan Udara Kelas IV yang kemudian istilah Pelabuhan diganti menjadi Bandar Udara dan operasionalnya dapat didarati pesawat type Twin Otter. Namun karena keterbatasan fasilitas navigasi dan komunikasi yang belum memadai, Bandar Udara Oksibil baru dapat beroperasi secara maksimal pada pertengahan tahun 1990-an setelah ditempatkannya Kepala Bandar Udara secara definitif.

Dengan penetapan Bandar Udara Oksibil sebagai UPT baru di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, secara bertahap mulai ditempatkan pegawai baru sebagai petugas pelaksana dan operasional begitu pula dengan pengembangan Bandar Udara Oksibil. Seluruh fasilitas mulai dibangun secara bertahap, landasan pacu yang semula memiliki dimensi 600 meter x 18 meter diperpanjang dan dilebarkan menjadi 1.350 meter x 30 meter dengan konstruksi aspal serta dibangun juga Taxiway dengan ukuran 75 meter x 15 meter beserta Apron dengan ukuran 90 meter x 70 meter. Seiring berjalannya waktu mulai dibangun juga beberapa bangunan penunjang seperti Gedung Terminal Penumpang, Gedung Kantor UPBU, Gedung PKP-PK Kategori V, Power House, dan fasilitas-fasilitas penunjang penerbangan lainnya.

Saat ini Bandar Udara Oksibil telah ditetapkan sebagai Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Oksibil yang berada di bawah koordinasi Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Nantinya Bandar Udara Oksibil diharapkan dapat melayani pesawat sejenis ATR 42-500, Sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara Oksibil. Keberadaan Bandar Udara Oksibil sangat diperlukan untuk membuka daerah terisolasi-tertinggal dan sebagai jembatan udara utama di wilayah Pegunungan Bintang (sesuai KEPPRES No. 7 Tahun 2004 dan KEPMEN Percepatan Daerah Tertinggal No. 001/KEP/M-PDT/II/2005), serta sebagai penunjang kelancaran distribusi logistik, pelayanan kesehatan dan pertahanan keamanan di wilayah perbatasan Indonesia - Papua Nugini.

Terakhir diperbarui: 22 Sep 2026