Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
PPID Pelaksana UPT
| TANGGUNG JAWAB | WEWENANG |
|
|

;
PPID PELAKSANA UPT UPBU MUARA BUNGO
Manager Informasi dan Dokumentasi
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama yang memiliki tugas pokok dan fungsi ketatausahaan
Pengelola Dokumentas
Pegawai / Staff yang membidangi kehumasan ketatausahaan/data/program dilingkungan unit kerja
Petugas Informasi
Pegawai / Staff yang menangani bidang kehumasan/ ketatausahaan/data/program dilingkungan unit kerja
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara