Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia

No Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik Jangka Waktu Penanggung Jawab
1. Informasi pengawasan berita acara penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan persaingan usaha tidak sehat Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 1 Tahun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
2. Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi 5 Tahun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
3. Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang 1 Tahun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.