Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Regulasi PPID Bandar Udara Mopah Merauke
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan bandar udara merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPID bertugas menyediakan, mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan PPID di lingkungan bandar udara dan instansi pemerintah:
3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026.
4. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara