Lewati ke konten utama

Regulasi PPID

Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara

Regulasi PPID Bandar Udara Mopah Merauke

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan bandar udara merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPID bertugas menyediakan, mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan PPID di lingkungan bandar udara dan instansi pemerintah:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026.

4. 
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.