Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas

Unit Pusat Pengelola Informasi, Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membina hubungan harmonis dengan publik (internal dan eksternal)
  2. Berperan serta aktif dalam membangun citra positif unit kerja
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis opini atau berbagai persoalan yang ada di dalam unit kerja maupun yang berkembang di masyarakat
  4. Mengendalikan dan membangun opini positif tentang unit kerja
  5. Mengelola dan mensosialisasikan informasi kepada publik (internal dan eksternal) dengan baik.
  6. Membangun unit kerja yang responsif terhadap dinamika masyarakat terkait dengan transportasi udara.
  7. Mengelola informasi dan dokumen yang masuk.
  8. Menentukan dan mengatur informasi
  9. Mengelola keluhan pengguna jasa layanan
  10. Meneruskan keluhan kepada unit yang bertanggung jawab.
  11. Menjawab keluhan berdasar masukan dari unit yang bertanggung jawab

Fungsi

Membantu Bandar Udara melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pendokumentasian data, informasi.

Dapat bekerja sama dengan unit lain di dalam dan di luar unit kerja, untuk kemajuan UPBU Kelas III Mindiptanah.