Struktur Organisasi PPID

Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara

str PPID.jpg
Pusat Pengelola Informasi, Dokumentasi merupakan unit kerja, yang bersinergi dengan unit kerja Hubungan Masyarakat (Humas).
 
Bagian Humas memiliki tugas
  • Membina hubungan harmonis dengan publik (internal dan eksternal
  • Berperan serta aktif dalam membangun citra positif unit kerja
  • Membangun komunikasi yang sinergis antara unit kerja dan publik (internal dan eksternal)
  • Mengidentifikasi dan menganalisis opini atau berbagai persoalan yang ada di dalam unit kerja maupun yang berkembang di masyarakat
  • Mengendalikan dan membangun opini positif tentang unit kerja
  • Mengelola dan mensosialisasikan informasi kepada publik (internal dan eksternal) dengan baik
  • Membangun unit kerja yang responsif terhadap dinamika masyarakat terkait dengan transportasi udara
  • Mengkoordinasikan peliputan kegiatan bandar udara
  • Menghimpun data/dokumen dari antar unit kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah.
  • Mengelola informasi dan dokumen yang masuk.
  • Update klasifikasi informasi.
  • Mempersiapkan kegiatan publikasi dan dokumentasi.
  • Mengolah informasi kebijakan pimpinan
  • Mengelola reputasi Bandar Udara 
Bagian Humas terdiri atas: Seksi Publikasi, dan Seksi Dokumentasi,
Seksi Publikasi mempunyai tugas:
  • Meliput semua kegiatan Bandar Udara
  • Mempersiapkan kegiatan publikasi: release setiap kegiatan pada media sosial
  • Mempersiapkan konferensi pers dan wawancara dengan wartawan untuk keperluan: pembuatan press release.
  • Mengolah dan menganalisis informasi untuk keperluan: sosialisasi kebijakan pimpinan kepada publik (internal dan eksternal); sosialisasi kegiatan lembaga kepada publik (internal dan eksternal);
  • Mempersiapkan pemberian respon dan pelurusan opini negatif tentang unit kerja;
  • Mempersiapkan pemasangan iklan di media massa (cetak dan elektronik);
  • Mempersiapkan kegiatan bantuan sponsor terhadap unit kerja;
  • Menghimpun informasi dari unit kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah;
  • Memberikan pelayanan informasi kepada publik internal dan eksternal.
Seksi Dokumentasi mempunyai tugas
  • Menghimpun data/dokumen dari unit kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah.
  • Membuat dokumentasi seluruh kegiatan Bandar Udara dalam bentuk dokumentasi foto, dan dokumentasi video.
Kewajiban UPBU Kelas III Mindiptanah sebagai Badan Publik 
  • Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
  • Membuat pertimbangan secara tertulis
Tugas PPID UPBU Kelas III Mindiptanah:
  • Menghimpun data/ dokumen dari satuan kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah
  • Mengelola (analisis) infomasi dan dokumen yang masuk
  • Update klasifikasi informasi/ dokumen
  • Menentukan (mengatur) informasi/ dokumen
  • Menyebarluaskan informasi / dokumen
  • Melayani permintaan informasi/ dokumen
  • Menyiapkan informasi/ dokumen yang dapat diakses dan sistem untuk akses
  • Menerima keberatan dan sengketa informasi
  • Mengelola keluhan pengguna jasa layanan