Struktur Organisasi

struktur organisasi.jpg

Struktur Organisasi Bandara Mindiptana

1. Kepala Bandar Udara / Kepala UPBU

Posisi tertinggi dalam struktur organisasi bandara.

Tugas utamanya:

  • Memimpin seluruh kegiatan operasional bandara;
  • Mengawasi keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan;
  • Mengambil keputusan strategis;
  • Bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kepala bandara menjadi pengendali utama seluruh unit kerja di Bandara Mindiptana.

2. Unit Tata Usaha dan Administrasi

Bagian ini menangani seluruh administrasi perkantoran.

Tugasnya meliputi:

  • Kepegawaian;
  • Surat-menyurat;
  • Keuangan;
  • Pengarsipan dokumen;
  • Pengelolaan barang milik negara;
  • Penyusunan laporan dan program kerja.

Bagian ini mendukung kelancaran administrasi seluruh kegiatan bandara.

3. Unit AMC Bandar Udara

Merupakan bagian yang mengatur kegiatan operasional penerbangan di sisi udara (airside).

Tugasnya:

  • Mengawasi runway, taxiway, dan apron;
  • Memastikan kesiapan fasilitas penerbangan;
  • Mengatur operasional pesawat;
  • Memantau cuaca dan kondisi lapangan;
  • Berkoordinasi dengan pilot dan maskapai.

Unit ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan.

4. Unit Keamanan Penerbangan (Aviation Security / AVSEC)

Bagian keamanan bandara.

Tugasnya:

  • Pemeriksaan penumpang dan barang;
  • Pengawasan area steril bandara;
  • Pengamanan terminal dan fasilitas vital;
  • Penanganan gangguan keamanan;
  • Pengawasan akses keluar masuk bandara.

AVSEC bertanggung jawab menjaga keamanan penerbangan sesuai regulasi nasional dan internasional.

5. Unit Pelayanan dan Teknik Bandar Udara

Bagian yang menangani fasilitas teknis dan pelayanan umum.

Tugasnya:

  • Pemeliharaan listrik dan genset;
  • Perawatan peralatan navigasi;
  • Perbaikan fasilitas terminal;
  • Pemeliharaan kendaraan operasional;
  • Menjamin fasilitas bandara selalu siap digunakan.

6. Unit PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran)

Unit khusus keadaan darurat di bandara.

Tugasnya:

  • Penanggulangan kecelakaan pesawat;
  • Pemadaman kebakaran;
  • Evakuasi darurat;
  • Siaga keselamatan penerbangan.