


Hi #sobataviasi
Pernah melihat area terbuka di sisi udara tempat pesawat parkir sebelum dan sesudah terbang? Area tersebut disebut apron.
Berdasarkan ICAO Annex 14 Volume I – Aerodrome Design and Operations, apron adalah area tertentu di bandar udara yang diperuntukkan bagi pesawat udara untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat kargo atau pos, pengisian bahan bakar, parkir, hingga pelayanan dan perawatan pesawat udara.
Di apron, setiap pergerakan pesawat, kendaraan operasional, dan personel harus dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan (safety), keamanan (security), dan efisiensi operasional yang berlaku.
📍 Bandara Mentawai memiliki area apron berukuran 175 m × 70 m yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional pesawat udara pada sisi udara (airside).
Karena menjadi salah satu area dengan tingkat aktivitas tinggi, akses dan kegiatan di apron wajib mematuhi marka, rambu, serta ketentuan operasional bandar udara demi menjaga keselamatan penerbangan.
Yuk terus kenali fasilitas bandara dan jadi Sobat Aviasi yang lebih paham dunia penerbangan! ✈️
#kamisedukasi
#baktitransportasiuntuknegeri
#selamatamannyaman
Artikel diperbarui terakhir:
21 May 2026