Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Matahora menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang pelayanan publik yang didasari pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam hal ini, ruang lingkup dari pelayanan publik salah satunya meliputi komunikasi dan informasi.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UPBU Matahora telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Struktur PPID UPBU Matahora
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara