Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik

Dokumen Standar Pelayanan Bandar Udara Kepi adalah pedoman resmi yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kepi di Kabupaten Mappi, Papua Selatan. Dokumen ini berfungsi sebagai tolak ukur dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk menjamin kualitas pelayanan yang aman, nyaman, cepat, mudah, dan teratur.

Sebagai gerbang transportasi udara krusial yang melayani penerbangan reguler dan perintis dokumen standar pelayanan di Bandara Kepi mengacu pada PM Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan serta ketentuan keterbukaan informasi publik.

Aspek Utama Pelayanan yang Diatur
Dokumen ini secara garis besar memuat standar operasional minimal yang mencakup tiga pilar utama:
  • Standar Pelayanan terhadap Penumpang : Mengatur alur keberangkatan dan kedatangan domestik. Ini meliputi ketersediaan fasilitas ruang tunggu, kebersihan toilet, kemudahan proses check-in, pemeriksaan keamanan (security checkpoint), penanganan bagasi (baggage claim), hingga penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
  • Standar Pelayanan terhadap Pesawat Udara : Tolak ukur pelayanan operasional sisi udara (airside), dimulai dari pergerakan pesawat di landasan pacu (runway berukuran 1.400 m x 30 m), taxiway, apron (tempat parkir pesawat), hingga kesiapan unit Penyelamatan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK Kategori 3).
  • Standar Pelayanan Informasi Publik: Memastikan transparansi melalui unit PPID Bandara Kepi, yang mencakup Maklumat Pelayanan, prosedur permohonan informasi gratis, serta pemantauan indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala.
Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan standar dalam dokumen ini berjalan konsisten di lapangan, operasional Bandara Kepi dipantau secara rutin melalui inspektor penerbangan dari Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke guna menjaga aspek keselamatan (safety) dan keamanan (security) penerbangan sesuai standar nasional.

Dokumen Standar Pelayanan