Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara mengajukan permohonan informasi publik


TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
-
Pemohon mengajukan permintaan infromasi ke Bandara melalui PPID
-
Mengunduh dan mengisi formulir permohonan informasi publik (unduh pada menu formulir)
-
Lampirkan identitas pemohon informasi public (KTP/NPWP/Akta Pendirian Badan Hukum)
-
Petugas informasi memeriksa dan meneruskan permohonan informasi untuk diproses
-
Pemohon meminta tanda bukti dan nomor registrasi kepada petugas
-
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertakan alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjangn selama 7 (tujuh) hari kerja
Dokumen Prosedur Permohonan Informasi
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi