Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Fungsi.jpg
TUGAS DAN FUNGSI PPID KEMENHUB

 

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.