Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

PPID UTAMA

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. menetapkan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  6. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  7. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  8. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  9. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya.

PPID PELAKSANA