Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 18 Mar 2026
Tugas dan Fungsi
- Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan;
- Penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- Pelaksanaan kebijakan pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Terakhir diperbarui: 18 Mar 2026