Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Perhubungan dibentuk sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik di Indonesia untuk memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan teknis keterbukaan informasi, dan Kementerian Perhubungan membentuk PPID sebagai unit khusus yang mengelola dan menyediakan informasi publik di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
PPID Kemenhub beroperasi berdasarkan aturan internal yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur struktur, tugas, dan tata kelola pelayanan informasi publik. Dengan adanya PPID, Kemenhub berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima demi mendukung pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor transportasi.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara