Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Perhubungan dibentuk sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik di Indonesia untuk memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan teknis keterbukaan informasi, dan Kementerian Perhubungan membentuk PPID sebagai unit khusus yang mengelola dan menyediakan informasi publik di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

PPID Kemenhub beroperasi berdasarkan aturan internal yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur struktur, tugas, dan tata kelola pelayanan informasi publik. Dengan adanya PPID, Kemenhub berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima demi mendukung pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor transportasi.