Informasi Berkala
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
PROFIL KANTOR UPBU KELAS III HAJI MUHAMMAD SIDIK
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Haji Muhammad Sidik merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, yang bertugas mengelola Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai mana yang dimaksud di atas, Kantor UPBU Kelas III Haji Muhammad Sidik memiliki fungsi sebagai berikut yaitu :
1. Penyusunan rencana dan program kerja kebandarudaraan.
2. Pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan peralatan bandar udara.
3. Perawatan dan perbaikan fasilitas operasional serta penunjang.
4. Pengendalian apron dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
5. Pengawasan pengangkutan penumpang, awak, barang, pos, serta barang berbahaya.
6. Pengawasan keamanan lingkungan kerja serta pelayanan darurat bandar udara.
7. Pengembangan layanan jasa kebandarudaraan dan kerja sama strategis.
8. Pengoperasian fasilitas terminal penumpang dan kargo termasuk hygiene & sanitasi.
9. Sinergi dengan instansi dan lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
10. Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, hukum, dan hubungan masyarakat.
11. Monitoring kinerja serta pelaporan kegiatan secara berkala.
STRUKTUR ORGANISASI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Haji Muhammad Sidik merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, yang bertugas mengelola Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai mana yang dimaksud di atas, Kantor UPBU Kelas III Haji Muhammad Sidik memiliki fungsi sebagai berikut yaitu :
1. Penyusunan rencana dan program kerja kebandarudaraan.
2. Pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan peralatan bandar udara.
3. Perawatan dan perbaikan fasilitas operasional serta penunjang.
4. Pengendalian apron dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
5. Pengawasan pengangkutan penumpang, awak, barang, pos, serta barang berbahaya.
6. Pengawasan keamanan lingkungan kerja serta pelayanan darurat bandar udara.
7. Pengembangan layanan jasa kebandarudaraan dan kerja sama strategis.
8. Pengoperasian fasilitas terminal penumpang dan kargo termasuk hygiene & sanitasi.
9. Sinergi dengan instansi dan lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
10. Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, hukum, dan hubungan masyarakat.
11. Monitoring kinerja serta pelaporan kegiatan secara berkala.
STRUKTUR ORGANISASI

Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi berkala yang tersedia untuk saat ini.