Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI full.png

🏒 TUGAS & FUNGSI

Unit Penyelenggara Bandar Udara Haji Muhammad Sidik

────────────────────────

πŸ›« TUGAS

Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.


✨ FUNGSI


πŸ—‚οΈ 01 β€” Perencanaan & Program

Penyusunan rencana dan program kerja kebandarudaraan.


πŸ›« 02 β€” Operasional Fasilitas

Pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan peralatan bandar udara.


πŸ› οΈ 03 β€” Perawatan Fasilitas

Perawatan dan perbaikan fasilitas operasional serta penunjang.


πŸ›¬ 04 β€” Pengaturan Pergerakan Pesawat (AMC)

Pengendalian apron dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).


πŸ›„ 05 β€” Pengamanan PenumpangΒ 

Pengawasan pengangkutan penumpang, awak, barang, pos, serta barang berbahaya.


πŸ›‘οΈ 06 β€” Keamanan & Ketertiban

Pengawasan keamanan lingkungan kerja serta pelayanan darurat bandar udara.


🀝 07 β€” Kerja Sama & Pengembangan Usaha

Pengembangan layanan jasa kebandarudaraan dan kerja sama strategis.


🏒 08 β€” Pelayanan Terminal

Pengoperasian fasilitas terminal penumpang dan kargo termasuk hygiene & sanitasi.


πŸ”— 09 β€” Koordinasi Instansi

Sinergi dengan instansi dan lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.


πŸ’Ό 10 β€” Administrasi & Keuangan

Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, hukum, dan hubungan masyarakat.


πŸ“Š 11 β€” Evaluasi & Pelaporan

Monitoring kinerja serta pelaporan kegiatan secara berkala.

Terakhir diperbarui: 09 Sep 2026