Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi

š¢ TUGAS & FUNGSI
Unit Penyelenggara Bandar Udara Haji Muhammad Sidik
āāāāāāāāāāāāāāāāāāāāāāāā
š« TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
⨠FUNGSI
šļø 01 — Perencanaan & Program
Penyusunan rencana dan program kerja kebandarudaraan.
š« 02 — Operasional Fasilitas
Pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan peralatan bandar udara.
š ļø 03 — Perawatan Fasilitas
Perawatan dan perbaikan fasilitas operasional serta penunjang.
š¬ 04 — Pengaturan Pergerakan Pesawat (AMC)
Pengendalian apron dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
š 05 — Pengamanan Penumpang
Pengawasan pengangkutan penumpang, awak, barang, pos, serta barang berbahaya.
š”ļø 06 — Keamanan & Ketertiban
Pengawasan keamanan lingkungan kerja serta pelayanan darurat bandar udara.
š¤ 07 — Kerja Sama & Pengembangan Usaha
Pengembangan layanan jasa kebandarudaraan dan kerja sama strategis.
š¢ 08 — Pelayanan Terminal
Pengoperasian fasilitas terminal penumpang dan kargo termasuk hygiene & sanitasi.
š 09 — Koordinasi Instansi
Sinergi dengan instansi dan lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
š¼ 10 — Administrasi & Keuangan
Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, hukum, dan hubungan masyarakat.
š 11 — Evaluasi & Pelaporan
Monitoring kinerja serta pelaporan kegiatan secara berkala.