Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI full.png

šŸ¢ TUGAS & FUNGSI

Unit Penyelenggara Bandar Udara Haji Muhammad Sidik

────────────────────────

šŸ›« TUGAS

Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.


✨ FUNGSI


šŸ—‚ļø 01 — Perencanaan & Program

Penyusunan rencana dan program kerja kebandarudaraan.


šŸ›« 02 — Operasional Fasilitas

Pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan peralatan bandar udara.


šŸ› ļø 03 — Perawatan Fasilitas

Perawatan dan perbaikan fasilitas operasional serta penunjang.


šŸ›¬ 04 — Pengaturan Pergerakan Pesawat (AMC)

Pengendalian apron dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).


šŸ›„ 05 — Pengamanan Penumpang 

Pengawasan pengangkutan penumpang, awak, barang, pos, serta barang berbahaya.


šŸ›”ļø 06 — Keamanan & Ketertiban

Pengawasan keamanan lingkungan kerja serta pelayanan darurat bandar udara.


šŸ¤ 07 — Kerja Sama & Pengembangan Usaha

Pengembangan layanan jasa kebandarudaraan dan kerja sama strategis.


šŸ¢ 08 — Pelayanan Terminal

Pengoperasian fasilitas terminal penumpang dan kargo termasuk hygiene & sanitasi.


šŸ”— 09 — Koordinasi Instansi

Sinergi dengan instansi dan lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.


šŸ’¼ 10 — Administrasi & Keuangan

Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, hukum, dan hubungan masyarakat.


šŸ“Š 11 — Evaluasi & Pelaporan

Monitoring kinerja serta pelaporan kegiatan secara berkala.

Terakhir diperbarui: 05 Jun 2026