Lewati ke konten utama
Operasional 2 menit baca 48 dilihat

UPBU Kelas III Ewer Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

UPBU Kelas III Ewer Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Klik untuk perbesar
Merauke – Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Ewer melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Merauke tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Merauke tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor UPBU Kelas III Ewer, Bapak Arief Santoso, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Bapak Dr. Paris Manalu, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala Seksi dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Merauke serta Kantor UPBU Kelas III Ewer.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Merauke diharapkan dapat memberikan dukungan, pendampingan, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum dalam penyelesaian berbagai permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh UPBU Kelas III Ewer.
Kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya untuk memperkuat pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan terjalinnya sinergi antara UPBU Kelas III Ewer dan Kejaksaan Negeri Merauke, diharapkan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Artikel diperbarui terakhir: 18 June 2026

Bagikan: