Tentang Bandara
Visi dan Misi
VISI :
“Terwujudnya Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Yang selamat, aman, dan nyaman untuk
mendukung Transportasi Udara Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”
Visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Emalamo 2025-2029 merupakan bentuk
dukungan terhadap pencapaian visi pembangunan nasional, visi Kementerian Perhubungan, dan
visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai lingkup tugas dan fungsi Kantor Unit
Penyelenggara Bandar Udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yakni tugas untuk
melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan
keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum
diusahakan secara komersial.
Dalam visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Emalamo 2025-2029 terkandung
arti kondisi transportasi udara yang ingin diwujudkan adalah Transportasi Udara yang selamat,
aman, dan nyaman dalam penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan. Bandar udara
tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga sebagai penggerak konektivitas
wilayah, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan. Secara lebih rinci, kondisi yang
ingin dicapai adalah:
1. Keselamatan dan Keamanan sebagai fondasi utama Operasional bandar udara
dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi keselamatan penerbangan
(safety) dan sistem keamanan (security), didukung SDM kompeten, prosedur baku, serta
pengawasan berkelanjutan.
2. Pelayanan kebandarudaraan yang berkualitas dan berstandar Pelayanan kepada
pengguna jasa (penumpang, maskapai, dan stakeholder) berlangsung efisien, nyaman, tepat
waktu, dan berorientasi kepuasan, dengan standar layanan yang konsisten dan terukur.
3. Transportasi udara yang maju dan modern Penyelenggaraan kebandarudaraan didukung
oleh pemanfaatan teknologi, tata kelola yang profesional, serta inovasi layanan,
sehingga mampu meningkatkan kinerja operasional dan daya saing bandar udara.
4. Konektivitas udara yang berkelanjutan dan inklusif Transportasi udara berperan sebagai
penghubung antarwilayah, termasuk daerah terpencil dan perbatasan, guna mendukung
pemerataan akses, mobilitas masyarakat, dan integrasi nasional.
5. Kontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045 Transportasi udara menjadi bagian dari
ekosistem pembangunan nasional yang berdaya saing global, mendukung pertumbuhan
ekonomi, penguatan SDM, dan ketahanan nasional menuju Indonesia yang maju, sejahtera,
dan berkelanjutan.
MISI :
Penyelenggaraan jasa kebandarudaraan merupakan salah satu strategi kebijakan yang ditempuh
untuk mewujudkan sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan Bandar
Udara. Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya Visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara Kelas III Emalamo, ditetapkan Misi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III
Emalamo:
1. Menyediakan penyelenggaraan jasa kebandarudaraan sesuai standar pelayanan,
keselamatan dan keamanan penerbangan.
2. Menyediakan sarana dan prasarana bandar udara yang handal dan optimal.
3. Mewujudkan transformasi tata kelola dalam penyelenggaraan bandar udara.
4. Mewujudkan bandar udara ramah lingkungan dan berketahanan iklim.