Visi dan Misi

VISI :


“Terwujudnya Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Yang selamat, aman, dan nyaman untuk

mendukung Transportasi Udara Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

Visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Emalamo 2025-2029 merupakan bentuk

dukungan terhadap pencapaian visi pembangunan nasional, visi Kementerian Perhubungan, dan

visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai lingkup tugas dan fungsi Kantor Unit

Penyelenggara Bandar Udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yakni tugas untuk

melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan

keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum

diusahakan secara komersial.

Dalam visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Emalamo 2025-2029 terkandung

arti kondisi transportasi udara yang ingin diwujudkan adalah Transportasi Udara yang selamat,

aman, dan nyaman dalam penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan. Bandar udara

tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga sebagai penggerak konektivitas

wilayah, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan. Secara lebih rinci, kondisi yang

ingin dicapai adalah:

 1. Keselamatan dan Keamanan sebagai fondasi utama Operasional bandar udara

dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi keselamatan penerbangan

(safety) dan sistem keamanan (security), didukung SDM kompeten, prosedur baku, serta

pengawasan berkelanjutan.

2. Pelayanan kebandarudaraan yang berkualitas dan berstandar Pelayanan kepada

pengguna jasa (penumpang, maskapai, dan stakeholder) berlangsung efisien, nyaman, tepat

waktu, dan berorientasi kepuasan, dengan standar layanan yang konsisten dan terukur.

3. Transportasi udara yang maju dan modern Penyelenggaraan kebandarudaraan didukung

oleh pemanfaatan teknologi, tata kelola yang profesional, serta inovasi layanan,

sehingga mampu meningkatkan kinerja operasional dan daya saing bandar udara.

4. Konektivitas udara yang berkelanjutan dan inklusif Transportasi udara berperan sebagai

penghubung antarwilayah, termasuk daerah terpencil dan perbatasan, guna mendukung

pemerataan akses, mobilitas masyarakat, dan integrasi nasional.

5. Kontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045 Transportasi udara menjadi bagian dari

ekosistem pembangunan nasional yang berdaya saing global, mendukung pertumbuhan

ekonomi, penguatan SDM, dan ketahanan nasional menuju Indonesia yang maju, sejahtera,

dan berkelanjutan.


MISI :

Penyelenggaraan jasa kebandarudaraan merupakan salah satu strategi kebijakan yang ditempuh

untuk mewujudkan sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan Bandar

Udara. Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya Visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar

Udara Kelas III Emalamo, ditetapkan Misi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III

Emalamo:

1. Menyediakan penyelenggaraan jasa kebandarudaraan sesuai standar pelayanan,

keselamatan dan keamanan penerbangan.

2. Menyediakan sarana dan prasarana bandar udara yang handal dan optimal.

3. Mewujudkan transformasi tata kelola dalam penyelenggaraan bandar udara.

4. Mewujudkan bandar udara ramah lingkungan dan berketahanan iklim.

 
Terakhir diperbarui: 11 Jun 2026