Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 11 Jun 2026
Tugas dan Fungsi
Tugas Bandara Emalamo
Sebagai Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Bandara Emalamo memiliki tugas utama:
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban penerbangan.
Mendukung konektivitas transportasi udara bagi masyarakat Kepulauan Sula.
Menjadi sarana penunjang mobilitas penumpang, barang, dan logistik daerah.
Mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintahan, dan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Fungsi Bandara Emalamo
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bandara Emalamo menyelenggarakan beberapa fungsi utama, antara lain:
Melakukan perencanaan operasional dan pengembangan fasilitas bandara.
Mengoperasikan fasilitas sisi udara, sisi darat, dan fasilitas penunjang lainnya untuk mendukung keselamatan penerbangan.
Menjaga kondisi landasan pacu, terminal, peralatan keselamatan, dan fasilitas operasional lainnya agar tetap laik operasi.
Mengatur aktivitas pergerakan pesawat di area apron dan jadwal penerbangan.
Melaksanakan pemeriksaan penumpang, barang, kargo, serta pengawasan keamanan di lingkungan bandara.
Menyediakan pelayanan keberangkatan, kedatangan, dan pengelolaan fasilitas terminal.
Berkoordinasi dengan TNI, Polri, BMKG, maskapai, pemerintah daerah, dan instansi lainnya dalam penyelenggaraan operasional bandara.
Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan bandar udara.
Terakhir diperbarui: 11 Jun 2026