Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
1. Tingkat Undang-Undang (UU)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Esensi Bunyi Regulasi: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Regulasi ini juga mewajibkan setiap Badan Publik untuk membentuk PPID sebagai pengelola dan penyedia informasi.
Tautan Akses: [Unduh UU No. 14 Tahun 2008 via JDIH Kemenkes] (https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/uu-14-2008/)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Esensi Bunyi Regulasi: Mengatur kewajiban dan batasan bagi penyelenggara pelayanan publik (termasuk unit kerja kementerian/daerah) dalam menyediakan sistem informasi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Tautan Akses: [Unduh UU No. 25 Tahun 2009 via JDIH LAN] (https://www.google.com/search?q=https://jdih.lan.go.id/peraturan/detail/495)
2. Tingkat Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Esensi Bunyi Regulasi: Merupakan aturan turunan teknis yang mengatur mekanisme tata cara penyediaan, pengumuman, dan pelayanan informasi publik, pelaksanaan uji konsekuensi bagi informasi yang dikecualikan, serta penguatan kelembagaan PPID.
Tautan Akses: [Unduh PP No. 61 Tahun 2010 via JDIH Kemnaker] (https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/448/peraturan-pemerintah-nomor-61-tahun-2010)
3. Tingkat Peraturan Komisi Informasi (PERKI)
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Esensi Bunyi Regulasi: Mengatur klasifikasi terbaru mengenai tata cara pengelolaan Informasi Berkala, Informasi Serta-Merta, Informasi Setiap Saat, dan mekanisme ketat Uji Konsekuensi untuk menetapkan Informasi yang Dikecualikan (Rahasia). Aturan ini menggantikan PERKI lama No. 1 Tahun 2010.
Tautan Akses: [Unduh PERKI No. 1 Tahun 2021 (PDF Resmi)]
(https://ppid.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2025/05/PerKI-No-1-Tahun-2021-tentang-Standar-Layanan-Informasi-Publik.pdf)
4. Tingkat Peraturan Menteri (Sektoral Hubud / Kemenhub)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018*tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Esensi Bunyi Regulasi: Mengatur pembagian struktur organisasi pengelola informasi internal Kemenhub. Menteri menetapkan PPID Utama di pusat, serta menunjuk struktur PPID Pelaksana dan PPID Sub-Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah (seperti Kantor UPBU). Mengatur pula tata cara penanganan permohonan informasi publik secara spesifik di sektor perhubungan.
Tautan Akses: [Unduh PM No. 46 Tahun 2018 via JDIH Kemenhub] (https://jdih.kemenhub.go.id/peraturan/detail?data=Gr3vFlNp4Kt7QFFckUxgA84ZI0WMg9fay4q9UjKV2wyZ8cQCY4NLOGj8MPnzt0Vmtu4jsBWzb0uHu4TwfZYTYVvd8W2gwcUFOmD4jpL4RJYs9W5LoU8994HTYDTO4pLhhdiMIQb9fXR66mY0ZhgiScyCWT)
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara