Tugas dan Fungsi

Tugas :
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat , dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan alokasi jam terbang;
  5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  7. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait Penyelenggaraan bandar udara;
  10. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan hubungan masyarakat; dan Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 06 Jun 2026