Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Bandara Djalaluddin Gorontalo turut membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BLU UPBU Djalaluddin Gorontalo Nomor KP.004/206/UPBU-GTO/IV/2023.

Setelah dibentuk, PPID Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo segera melakukan pembenahan dan akselerasi agar PPID Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo dapat memberikan pelayanan informasi publik yang baik kepada masyarakat.

Sejak dibentuknya, PPID Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo telah mendapatkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Sekretaris Jenderal selaku PPID Utama dengan kategori “Menuju Informatif”.

PPID Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik, transparan, efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat sebagai pemohon informasi.