Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

TUGAS DAN FUNGSI:

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

TANGGUNG JAWAB:


1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

WEWENANG:


1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;

3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:

(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

(2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

(3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;

4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;

6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama

7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;

9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.