Lewati ke konten utama

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik

Tata Cara Prosedur Permohonan Sengketa Informasi Publik
Tahap terakhir, ditangani Komisi Informasi Pusat di luar bandara.
1 Pengajuan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) diajukan setelah diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Bandar Udara Datah Dawai - Samarinda yang tidak memuaskan permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Indormasi. Paling Lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima
2 Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak, atau pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi. dimulai 14 hari kerja sejak permohonan diterima, paling lambat 100 hari kerja
3 Apabila salah satu atau pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai. Paling Lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima
Batas Waktu Mengajukan Sengketa : 14 Hari Kerja