Sosialisasi Family Tax Unit-Coretax
Klik untuk perbesar

Sosialisasi Family Tax Unit-Coretax

Tanggal
Selasa, 27 Januari 2026
Waktu
09:00 - 12:00 WIB
Status
Selesai

Deskripsi Kegiatan

Dalam sistem Coretax, penggabungan pelaporan pajak suami dan istri yang bekerja pada satu pemberi kerja kini dikelola melalui fitur Family Tax Unit (FTU). Dengan sistem ini, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga pelaporan menjadi lebih sederhana.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai mekanisme penggabungan tersebut:
>Status Pajak: Mengapa Digabungkan?
Jika Anda dan pasangan bekerja pada pemberi kerja yang sama (atau masing-masing satu pemberi kerja) dan tidak memiliki perjanjian pisah harta (PH) atau memilih manajemen terpisah (MT), maka:
* Penghasilan Istri dianggap Final: Penghasilan istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami untuk dihitung pajaknya kembali. Ini sangat menguntungkan karena tidak akan ada kurang bayar pajak di akhir tahun.
* Satu SPT: Cukup suami yang melaporkan SPT Tahunan. Istri tidak perlu lapor SPT sendiri.