Perbedaan Gratifikasi Wajib vs Tidak Wajib Lapor
Perbedaan Gratifikasi Wajib Lapor vs Tidak Wajib Lapor untuk Pegawai Negeri & Penyelenggara Negara:
🛑 WAJIB LAPOR
Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas. Prinsipnya: Wajib ditolak! Jika terpaksa diterima, wajib segera dilaporkan.
✅ TIDAK WAJIB LAPOR (Aman diterima, asal tidak ada konflik kepentingan & berlaku umum):
Keluarga: Pemberian dari keluarga besar/kerabat dekat.
Momen Sosial: Hadiah nikahan/adat (maks. Rp1,5 Juta/pemberi), karangan bunga, atau bantuan musibah.
Rekan Kerja: Hadiah berupa barang (maks. Rp200rb - Rp500rb sesuai ketentuan).
Fasilitas Umum: Seminar kit, hidangan acara, diskon/voucher, keuntungan investasi, atau manfaat koperasi.
Instansi: Plakat/cendera mata antar-lembaga (bukan untuk individu).
Pahami aturannya, jaga integritasnya! Detail lengkapnya bisa kamu cek pada infografis di atas ya!
6 foto
01 Jul 2026
Bagikan:
Tampil: