Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dan merujuk kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 117 Tahun 2022 Tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Diberlakukannya UU KIP telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Oleh sebab itu, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Bintuni membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT sesuai dengan Struktur dan Tata Kerja Organisasi Standard Operating Procedure (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara